·Subyek
Hukum : Adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam
kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum
Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi).
a.Manusia : Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara
kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap
sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih
berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain, seperti:
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang pemabuk,
pemboros
b.Badan Usaha :
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang
diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai
pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan
yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak
dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara,
tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
·
Obyek Hukum : Adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek
hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau
dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
a.Benda
bergerak : Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
-Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda
yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat
berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH
Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.Benda
tidak bergerak : Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
-Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik. Mesin sebenarnya benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan
benda pokok.
-Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak
atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas
benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
·
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a.Jaminan umum :
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH
Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda
yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
- Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
SUMBER
:
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/
http://zakyways.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar