AS
Larang Indonesia Impor Minyak dari Iran
Amerika
Serikat (AS) merilis daftar 12 negara yang mungkin akan terkena
sanksi karena masih mengimpor minyak mentah dari Iran. Indonesia
berada di dalamnya. Keputusan untuk mengumumkan negara yang menolak
ajakan AS itu disampaikan berselang sehari setelah Washington merilis
11 negara yang terbebas dari sanksi tersebut.
Jepang
dan 10 negara di Uni Eropa (UE) telah menyatakan komitmennya untuk
mengikuti ajakan AS mengembargo minyak Iran. "Penyebutan
nama-nama negara penting untuk dilakukan karena kami tidak ingin
negara lain mengikuti jejak serupa." Demikian pernyataan resmi
Departemen Luar Negeri AS di Washington, Kamis (22/3) WIB.
Yang
mengejutkan, dari sejumlah nama yang sudah diumumkan itu, terdapat
nama Indonesia. Indonesia tampil bersama Cina dan India yang selama
ini memang dikenal sebagai negara importir minyak mentah terbanyak
dari Iran. Selain itu, ada Korea Selatan yang memang dikenal sebagai
negara pengimpor terbesar keempat.
Sanksi
Hukum Finansial
Jika
peringatan yang diberikan AS tersebut tidak didengar oleh semua
negara tersebut, termasuk Indonesia, sanksi enam bulan akan diterima
oleh negara-negara yang dituduh AS tersebut. AS mengancam akan
menghentikan pasokan keuangan yang sebelumnya sudah masuk di sistem
keuangan mereka. AS mati-matian mengeluarkan ancaman tersebut karena
masih tidak terima dengan keputusan Iran yang tetap menjalankan
program nuklirnya.
Walau
Iran sudah mengeluarkan penjelasan resmi bahwa proyek nuklir tersebut
untuk kepentingan sipil, AS masih yakin tujuannya adalah untuk
kepentingan militer negara tersebut. Selain Cina, India, dan
Indonesia, dikabarkan terdapat Maroko. Negara di Afrika Utara
tersebut disebut masuk setelah sumber rahasia dari Deplu AS
membeberkannya kepada Reuters.
Namun,
informasi tersebut sepertinya salah karena Maroko terakhir mengimpor
minyak dari Iran pada Juni 2010. Iran selama ini masuk daftar Office
of Foreign Assets Control (OFAC). OFAC merupakan lembaga di bawah
Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) yang berhak menjatuhkan
embargo perdagangan atas negara-negara yang terdaftar. Lembaga
tersebut juga mengklaim berhak menjatuhkan sanksi embargo kepada
negara-negara yang bekerja sama dengan negara yang masuk daftar OFAC.
Sumber
: www.ekasetyaningrum.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar