BAB
V
·
Standar Kontrak
Adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara
tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak
terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan
perbedaan kondisi para konsumen ( Johannes Gunawan )
·Macam-macam
Perjanjian
1.
Perjanjian Jual-Beli
2.
Perjanjian Tukar Menukar
3.
Perjanjian Sewa-Menyewa
4.
Perjanjian Persekutuan
5.
Perjanjian Perkumpulan
6.
Perjanjian Hibah
7.
Perjanjian Penitipan Barang
8.
Perjanjian Pinjam-Pakai
9.
Perjanjian Pinjam Meminjam
10.
Perjanjian Untung-Untungan
11.
Perjanjian Penanggungan
12.
Perjanjian Perdamaian
13.
Perjanjian Pengangkutan
14.
Perjanjian Kredit
15.
Perjanjian Pembiayaan Konsumen
16.
Perjanjian Kartu Kredit
17.
Perjanjian Ke-Agen-an
18.
Perjanjian Distributor
19.
Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
20.
Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
21.
Perjanjian Modal Ventura
·
Syarat
Sahnya Perjanjian
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
·
Saat
Lahirnya Perjanjian
Menurut
azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik
tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak
mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu
perjanjian dan bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus
dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut.
Menurut
ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap
dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran ( offerte
) menerima jawaban yang termaktub dalam surat, sebab detik itulah
dapat dianggap detik lahirnya sepakat.
·
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pembatalan
dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
1) Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pembatalan
perjanjian suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak
yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang
dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
1. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan
atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
4.
Terlibat hukum
5. Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
Pelaksanaan
Perjanjian
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada
dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang
menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang
dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu
disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang
dulu baru kemudian pembayaran.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar