BAB
14
1. Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Winardi
mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah
prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi
hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2. Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan
kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut
pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan) Piagam PBB:
·
Negosiasi (perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak
ketiga.
·
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari
fakta.
·
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa
tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi
diantara mereka.
3. Negosiasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat
berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk
mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat
memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan
elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan
yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang
lain dengan tujuan tertentu.
4. Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau
mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh
ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya
harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
5. Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para
pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang
disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
a)
Perundingan: merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih
tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
b)
Arbitrase: Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut
kebijaksanaan.
c)
Ligitasi: Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa,
kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau
penggantian atas kerusakan.
Jadi
perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari
penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan
perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke
jalan Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa
menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak
ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan
menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau
pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar