BAB
13
A. Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
B. Azas
dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
C. Kegiatan
yang Dilarang
Dalam
UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai
dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi
kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata
“kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam
perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka
dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum
sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha
2. Monopsoni
2. Monopsoni
Adalah
situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai
pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3.
Penguasaan pasar
Di
dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar
yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
yaitu :
a.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu
untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang
bersangkutan;
b.
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya;
c.
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan
atau jasa pada pasar bersangkutan;
d.
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku
usaha tertentu.
D.Perjanjian
yang dilarang
Pasal
10
1.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan
usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar
luar negeri.
2.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari
pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
1.
merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
2.
membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang
dan atau jasa dari pasar bersangkutan. Bagian KelimaKartel
Pasal
11
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya,
yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan
atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam Trust
Pasal
12
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KetujuhOligopsoni
Pasal
13
1.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan
atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal
Pasal
14
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana
setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses
lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung,
yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan
atau merugikan masyarakat. Bagian KesembilanPerjanjian Tertutup
E. Hal-hal
yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Pada
Pasal 50
Yang
dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a.
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b.
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan
intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain
produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang,
serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c.
perjanjian penetapan standar teknis produk barang
dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
atau
d.
perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak
memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e.
perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan
atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f.
perjanjian internasional yang telah diratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g.
perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk
ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam
negeri; atau
h.
pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
atau
i.
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggotanya.
F. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU
adalah lembaga penegak hukum,
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang
dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi
menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang
diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat
dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
KPPU
adalah komisi negara
KPPU
bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya
kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni
2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan
Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan
masa jabatan selama lima tahun.
KPPU
turut berperan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui
penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian
berusaha.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar