BAB
III
· Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
· Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Bermula di
benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata
Romawi. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari Negara-negara di Eropa oleh karena keadaan hukum di
Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah mempunyai
peraturan-peraturan sendiri.
Oleh
karena adanya perbedaan ini maka pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan
yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat
disebut :Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini
adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Dan
mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi
antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya,
pada jaman Aufklarung ( jaman baru sekitar abad pertengahan )
akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code
de Commerce”.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja
Lodewijk Napoleon menetapkan :‘’Wetboek Napoleon Ingeright
Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code
Civil des Francais atauCode Napoleon” untuk dijadikan
sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Belanda disatukan dengan
Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap
berlaku di Belanda.
Oleh
karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya pada 5
Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW ( Burgerlijk
Wetboek ) dan WVK ( Wetboek van Koophandle ) ini adalah produk
Nasional Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan
Code Civil des Francais danCode de Commerce.
Dan pada
tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional Belanda ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie ( azas
Politik Hukum )
Sampai
sekarang ini kita kenal dengan nama KUH Sipil ( KUHP ) untuk BW (
Burgerlijk Wetboek ). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK ( Wetboek van
Koophandle ).
·
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Dapat
dikatakan masih bersifat majemuk ( pluralisme ) yaitu masih beraneka
warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor, yaitu :
1. Faktor
Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia, karena Negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal
163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a) Golongan Eropa dan yang dipersamakan; b) Golongan Bumi Putera (
pribumi/bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan; c) Golongan
Timur Asing ( bangsa Cina, India, Arab ).
Untuk
memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui
riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap
hukum di Indonesia.
Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia
ditulis dalam pasal 131 I.S ( Indische Staatregeling ) yang
sebelumnya pasal 131 I.S. yaitu pasal 75 RR ( Regeringsreglement )
yang pokok-pokoknya sbb :
1. Hukum
Perdata dan Dagang ( begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara
Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab
Undang-Undang yaitu dikodifikasi ).
2. Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di
negeri Belanda ( seusai azas Konkordansi ).
3. Untuk
golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing ( yaitu Tionghoa, Arab
dan lainnya ) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangasa Eropa
dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang
Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan
menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai
suatu perbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam
Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk
bangsa Indonesia Asli, seperti pada pasal 1601-1603 lama dari BW
yaitu perihal :
-
Perjanjian kerja perburuhan : ( staatsblad 1879 no 256 ) pasal
1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian ( staatsblad 1907
no 306 )
- Dan
beberapa pasal dari WVK ( KUHD ) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut
( Staatsblad 1933 no 49 )
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa
Indonesia seperti :
-
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 no 74
)
-
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia ( IMA ) ( staatsblad 1939
no 570 berhubungan dengan no 717 )
Dan ada
pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga
Negara, yaitu :
-
Undang-Undang Hak Pengarang ( Auteurswet tahun 1912 )
-
Peraturan Umum tentang Koperasi ( Staatsblad 1933 no 108 )
-
Ordonansi Woeker ( Staatsblad 1938 no 523 )
-
Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( Staatsblad 1938 no 98 )
·
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata kita ( BW ) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama
yaitu dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I :
Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri
seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II :
Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan
hukum waris.
Buku III :
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan
kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV :
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya
daluwarsa itu.
Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu
:
1. Hukum tentang diri seorang ( pribadi )
1. Hukum tentang diri seorang ( pribadi )
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekluargaan
yaitu : perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
3. Hukum
Kekayaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika
kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan
ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang tiu dinilaikan
dengan uang.
4. Hukum
Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal. Disamping
itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar