Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi
yang sering kita dengar adalah :
- Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
- Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
- Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih
banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI
KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar