Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
• Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
SHU
per anggota
• SHUA=
JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
• SHUPa=
VaxJUA+SaxJMA
Dimana
:
SHUPa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar