Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun
buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
-SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha
yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk
keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat
Anggota.
-Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan
oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
-Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya
partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin
besar
SHU yang akan diterima.
Informasi
dasar
•Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian
(persentase) SHU anggota
3.Total
simpanan seluruh anggota
4.Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.Jumlah
simpanan per anggota
6.Omzet
atau volume usaha per anggota
7.Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar