Selasa, 10 Januari 2012

Sejarah kampus Gunadarma

Sejarah Gunadarma


temen-temen harus tau sejarah dari gunadarma:


Pada 7 Agustus 1981 berdiri Program Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK). Memulai kuliah perdananya tanggal10 Agustus 1981. Nah pada tanggal 9 September 1983 berganti nama dari PPIK menjadi ASKI (Akademi Sains dan Komputer Indonesia). 9 JUli 1984 SAOR berganti nama menjadi Yayasan Gunadarma, lalu 10 Juli 1984 ASKI menjadi STKG(Sekolah Tinggi Komputer Gunadarma). Pada tanggal 28 September 1984 STKG menyelenggarakan wisuda pertamanya untuk strata sarjana muda. Karena tuntutan banyaknya mahasiswa maka didirikanlah kampus Pondok Cina, Depok dengan peletakkan batu pertama pada tanggal 9 Maret 1985. Pada tanggal 5 Oktober 1985 Berdirilah STMIK Gunadarma dengan wisuda pertama STMIK Gunadarma tanggal 24 Januari 1997. 3 tahun kemudian berubah menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Gunadarma. 6 tahun kemudian, tepatnya pada 13 Januari 1990, berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gunadarma (STIE Gunadarma). Pada tahun 1993, STMIK dan STIE membuka Program Magister dengan konsentrasi Manajemen Sistem Informasi untuk STMIK serta Magister Manajemen untuk STIE. Selanjutnya, melalui S.K. Dirjen DIKTI No.92/Kep/Dikti/1996 tertanggal 3 April 1996, STMIK dan STIE Gunadarma melebur menjadi UNIVERSITAS GUNADARMA bersama dengan empat fakultas baru yaitu Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Sastra. Membuka milenium baru, Universitas Gunadarma membuka Program Doktor Ilmu Ekonomi berdasarkan ijin Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Republik Indonesia No. 55/DIKTI/2000 yang diikuti dengan pembukaan Program Doktor Teknologi Informasi berdasarkan ijin Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Republik Indonesia No. 3716/P/T/2002.


Arti dan Lambang Universitas Gunadarma

nah, Gunadarma mempunyai 5 arti dari lambang di atas, yaitu:
  1. Tangkai Obor Berdiri Tegak
    Melambangkan keteguhan hati untuk menyumbangkan dharma bakti kepada Nusa dan Bangsa
  1. Cawan Obor yang Melebar dan Cekung
Adalah wadah dari ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam


  1. Kobaran Api yang Kuning Keemasan
Menunjukkan semangat juang yang tak pernah padam dalam menuntut ilmu dan menyumbangkannya kepada masyarakat


  1. Bentuk Lingkaran yang Berwarna Ungu
Adalah suatu bentuk geometris yang memberi ciri pada ilmu pengetahuan yang ditekuni dan dikembangkan


  1. Bingkai Segi Lima
Menyatakan bahwa Universitas Gunadarma berazaskan Pancasila
Visi dan Misi dari Universitas Gunadarma adalah

  • Visinya ialah
Menjadi Universitas berbasis Teknologi Informasi yang terkemuka di Indonesia”.

  • Misinya ialah
  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.
  2. Menciptakan suasana akademik yang mendukung terselenggaranya kegiatan penelitian yang bertaraf internasional dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia.
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai ujud pengejawantahan tanggung jawab sosial institusi (university social responsibility).
  4. Menyelenggarakan kerjasama dengan pelbagai institusi, baik di dalam maupun di luar negeri.
  5. Mengembangkan organisasi institusi dalam rangka merespon pelbagai perubahan yang terjadi.


TUJUAN PENYELENGGARAAN
Setiap Perguruan Tinggi pasti memiliki tujuan masing-masing yang ingin dicapai, begitu pula dengan Universitas Gunadarma dengan tujuannya adalah ” Menjadikan Program Studi yang ada sebagai Program Pendidikan Unggulan masa depan yang berbasiskan Teknologi Informasi dan mampu menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang relevan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan Bangsa dan Negara”.





Tata Tertib Universitas Gunadarma


Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan tugas pokok Universitas Gunadarma, diperlukan suasana yang tertib di dalam kehidupan kampus. Untuk menjamin dan memelihara suasana tersebut ditetapkan Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi mahasiswa Universutas Gunadarma. Adapun Tata Tertib Kehidupan Kampus yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Yang dimaksud dengan mahasiswa Universitas Gunadarma adalah mereka yang dinyatakan diterima sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru, telah meyelesaikan segala persyaratan administratif yang diwajibkan, terdaftar / aktif pada semester yang berjalan, bukan termasuk alumni (yang telah menyelesaikan studinya di Universitas Gunadarma).
Pasal 2
Mahasiswa bersama civitas akademika yang lain yakni dosen serta komponen yang terkait seperti tenaga administratif berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya masing-masing dengan baik dalam rangka mencapai tujuan Universitas Gunadarma.
Pasal 3
Dalam setiap kegiatan, baik kegiatan akademik maupun non akademik mahasiswa harus mengikuti dan mentaati seluruh peraturan akademik, peraturan non akademik, prosedur, serta tata cara yang sitetapkan dan menjadi kebijaksanaan Universitas Gunadarma.
Pasal 4
Mahasiswa Universitas Gunadarma wajib bersikap : a. Jujur, khususnya dalam proses belajar mengajar, meneliti, membuat karya tulis dan dalam tindakan lain yang menyangkut nama baik Universitas Gunadarma; b. Tekun dan disiplin dalam berbagai tindakan, khususnya dalam menjalankan tugas menimba ilmu di lingkungan Universitas Gunadarma; c. Berperan aktif mejaga integritas Universitas Gunadarma; d. Selalu berusaha meningkatkan kemampuan dalam menjunjang tugas di Universitas Gunadarma; e. Sopandalam berpakaian, berperilaku santun dan rendah hati, tidak anarkis, serta tidak menyebar fitnah dan atau kedengkian; f. Saling menhormati dan menghargai; g. Peduli lingkungan, baik lingkungan sosial maupun lingkungan fisik, berupa suasana, kebersihan, maupun keindahan lingkungan.
Pasal 5
Mahasiswa Universitas Gundarma dilarang : a. Menyalahgunakan nama, lambang dan segala bentuk atribut Universitas Gunadarma seperti kop surat, amplop surat, stempel, jaket almamater Universitas Gunadarma dan sebaginya. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan 3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma. b. Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau membocorkan kerahasian dokumen Universitas Gunadarma. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan 3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma 4. Setiap pengenaan sanksi di atas disertai kewajiban mengganti semua kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan. c. Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Universitas Gunadarma, baik kegiatan operasional sehari-hari, kegiatan pengembangan / pembangunan fisik maupun non fisik. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan 3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma d. Melanggar norma dan stika berprilaku / berpakaian, seperti mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, memakai sandal, dan sebagainya dilingkungan Universitas Gunadarma. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan e. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan, ataupun prasarana dan sarana lain milik atau di bawah pengawasan Universitas Gunadarma. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan 3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma 4. Setiap pengenaan sanksi di atas disertai kewajiban mengganti semua kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan. f. Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di lingkungan Universitas Gunadarma. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan 3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma g. Membawa, mempergunakan, mencoba mempergunakan atau pemperdagangkan senjata tajam, senjata api, minuman keras dan segala jenis narkotik / obat terlarang. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan h. Melakukan atau mencoba melakukan semua jenis kegiatan yang mengarah ke bentuk perjudian. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan 3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma i. Melakukan tindakan kekerasan seraca fisik dan atau non fisik dengan sebeb / alasan apapun, khususnya di lingkungan Universitas Gunadarma. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan 3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma j. Melakukan demonstrasi, ataupun melakukan kegiatan / tindakan yang menyebabkan terjadinya huru- hara, ataupun yang menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar di lingkungan Universitas Gunadarma. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan 3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma k. Menggunakan prasarana, sarana dan dana milik atau di bawah pengawasan Universitas Gunadarma, bukan untuk kepentingan Universitas Gunadarma, namun untuk kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan lainnya. Sanksi : 1. Teguran dan peringatan 2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimal 12 bulan 3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma
Pasal 6
Kegiatan akademik lain selain perkuliahan tatap muka dan praktikum, seperti kuliah umum, seminar, lokakarya dan semacamnya yang melibatkan orang atau institusi di luar kampus harus atas sepengetahuan dan ijin tertulis dari Pimpinan Universitas Gundarma. Untuk keperluan tersebut mahasiswa diwajibkan mengajukan proposal kegiatan selambat-lambatnya dua minggu sebelum kegiatan dimulai melalui penanggungjawab kegiatan.
Pasal 7
Kegiatan non akademik yang diselenggarakan oleh mahasiswa harus melalui lembaga kemahasiswaan yang terdaftar di kampus dan atas sepengetahuan dan ijin tertulis dari Pimpinan Universitas Gunadarma. Untuk keperluan tersebut mahasiswa diwajibkan mengajukan proposal kegiatan selambat-lambatnya dua minggu sebelum kegiatan dimulai.
Pasal 8
Kampus dibuka bagi kegiatan mahasiswa adalah pada hari kerja. Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 - 22.00 WIB, dan hari Sabtu mulai pukul 06.00 - 19.00 WIB. Kegiatan di luar waktu tersebut dan hari libur harus atas sepengetahuan dan mendapat ijin secara tertulis dari Pimpinan Universitas Gunadarma.
Pasal 9
Hal lain yang belum diatus dalam tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa ini akan diatur secara tersendiri.



Bangunan Kampus

nah, temen-temen gunadarma itu punya banyak kampus..
engga tau kan kampusnya dimana aja? Tapi mau tau kan?
Nah makanya sekarang saya kasih tau..



Kampus kegiatan Akademik Universitas Gunadarma diadakan di 8 (delapan) Kampus, yaitu:
  • Kampus A di Jl. Kenari III No 33 Jakarta Pusat
  • Kampus B di Jl. Salemba Bluntas Jakarta Pusat
  • Kampus C di Jl. Salemba Raya No 53 Jakarta Pusat
  • Kampus D di Jl. Margonda Raya 100 – Depok
  • Kampus E di Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis
  • Kampus G di Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis
  • Kampus H di Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis
  • J di Jl Kampus. KH. Noer Ali, Kalimalang, Bekasi
Di kampus terdapat fasilitas ruang kelas, liary, laboratorium, ruang seminar, auditorium, ruang senat, BPM, ruang pertemuan, ruang dosen, ruang konsultasi akademik, usaha ekonomi, karyawan dan kantor pelopor, musalla dan masjid, juga area olahraga. Ruang Kelas Universitas Gunadarma memiliki 167 ruang kelas:
  • 12 kelas kamar di kampus A
  • 19 kelas kamar di kampus B dan C
  • 18 kelas kamar di kampus D
  • 55 kelas kamar di E kampus
  • 39 kelas kamar di kampus G
  • 24 kelas kamar di kampus J
Untuk kebutuhan proses belajar belajar, masing-masing kelas dilengkapi dengan sarana, antara lain OHP, Tape Recorder, Mikrofon, Pusat Sound System, Komputer Proyektor, Slide Proyektor dan sebagainya. Auditorium Universitas Gunadarma auditorium yang terletak di kampus D – Depok dan Kampus A – Kenari. Auditorium di Kampus D terletak di gedung 4 lantai 6, dan auditorium ini bisa berisi sekitar 300 orang. Auditorium di Kampus A terletak di lantai 2 dan dapat berisi sekitar 100 orang.Antara lain, ini memanfaatkan auditorium sebagai tempat untuk kegiatan seminar baik untuk mahasiswa atau dosen. Dan dilengkapi dengan satu layar besar di tengah dan dua layar lainnya di sisi kanan dan kiri.




Tapi kalo mau liat lebih jelasnya, bisa liat di link ini ya!!
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar