Selasa, 18 Juni 2013

Hukum Perikatan


BAB IV

· Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

· Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan,
b. Perikatan yang timbul dari undang-undang,
c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum.

· Azas-azas dalam Hukum Perikatan

a. Azas Kebebasan Berkontrak.Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Azas Konsensualisme.Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1. Kata sepakat antara pihak yang mengikat diri.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

· Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan, lalai atas apa yang diperjanjikan.

Empat kategori bentuk dari wansprestasi:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wansprestasi
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.

· Hapusnya perikatan

Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c. Pembaharuan utang.
d. Perjumpaan utang atau kompensasi.
e. Percampuran utang.
f. Pembebasan utang.
g. Musnahnya barang yang terutang.
h. Batal/pembatalan.
I. Berlakunya suatu persyaratan batal.
j. Lewat waktu.



Hukum Perdata


BAB III

· Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

· Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah mempunyai peraturan-peraturan sendiri.

Oleh karena adanya perbedaan ini maka pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut :Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.

Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya, pada jaman Aufklarung ( jaman baru sekitar abad pertengahan ) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan :‘’Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atauCode Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.

Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Belanda disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya pada 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW ( Burgerlijk Wetboek ) dan WVK ( Wetboek van Koophandle ) ini adalah produk Nasional Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais danCode de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional Belanda ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie ( azas Politik Hukum )

Sampai sekarang ini kita kenal dengan nama KUH Sipil ( KUHP ) untuk BW ( Burgerlijk Wetboek ). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK ( Wetboek van Koophandle ).

· Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Dapat dikatakan masih bersifat majemuk ( pluralisme ) yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor, yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena Negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu : a) Golongan Eropa dan yang dipersamakan; b) Golongan Bumi Putera ( pribumi/bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan; c) Golongan Timur Asing ( bangsa Cina, India, Arab ).

Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 I.S ( Indische Staatregeling ) yang sebelumnya pasal 131 I.S. yaitu pasal 75 RR ( Regeringsreglement ) yang pokok-pokoknya sbb :
1. Hukum Perdata dan Dagang ( begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu dikodifikasi ).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda ( seusai azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing ( yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya ) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangasa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Berdasarkan pedoman tersebut, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pada pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
- Perjanjian kerja perburuhan : ( staatsblad 1879 no 256 ) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian ( staatsblad 1907 no 306 )
- Dan beberapa pasal dari WVK ( KUHD ) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut ( Staatsblad 1933 no 49 )

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 no 74 )
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia ( IMA ) ( staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717 )

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara, yaitu :
- Undang-Undang Hak Pengarang ( Auteurswet tahun 1912 )
- Peraturan Umum tentang Koperasi ( Staatsblad 1933 no 108 )
- Ordonansi Woeker ( Staatsblad 1938 no 523 )
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( Staatsblad 1938 no 98 )

· Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata kita ( BW ) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang berisi :

Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seorang ( pribadi )
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekluargaan yaitu : perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang tiu dinilaikan dengan uang.
4. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

SUMBER :


Subyek & Obyek Hukum



·Subyek Hukum : Adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
a.Manusia : Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang pemabuk, pemboros
b.Badan Usaha : Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

· Obyek Hukum : Adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
a.Benda bergerak : Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
-    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.Benda tidak bergerak : Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin sebenarnya benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.




· Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a.Jaminan umum : Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b. Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.


SUMBER : http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/
http://zakyways.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


BAB I

  •   Pengertian Hukum
Hukum adalah segala sesuatu yang tertulis yang mengatur tata kelakuan yang bersifat memaksa mengajarkan manusia agar berperilaku baik.

  •     Tujuan Hukum & Sumber – Sumber Hukum
Tujuan hukum : menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber-sumber hukum : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

  •     Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  •  Kaidah / Norma
    Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

    • Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
    Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

    Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
    a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
    b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


    SUMBER : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html

    Minggu, 13 Januari 2013

    PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA


    Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
    Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
    Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

    1. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
    Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
    * Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
    * Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
    1. Kunci Pembangunan Koperasi
    Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
    Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
    Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
    Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
    Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

    Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
    * semua anggota diperlakukan secara adil,
    * didukung administrasi yang canggih,
    * koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
    * pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
    * petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
    * kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
    * manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
    * memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
    * perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
    * keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
    * selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
    * pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

    PERANAN KOPERASI


                Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan,Koperasi dalam berbagai bentuk pasar. Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
    1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
    2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

    1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
    Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
    1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
      1. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
      1. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
      2. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

    2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik
    Ciri-cirinya pasar monopolistik :
    1. Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
    2. Produk yang dihasilkan tidak homogen
    3. Ada produk substitusinya
    4. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
    5. Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

    3. Koperasi Pasar Monopsoni
    ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.

    4. Koperasi Pasar Oligopoli

    Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
    Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.

    Koperasi dengan Kemampuan Sama di Pasar Oligopoli
    Penawaran Harga yang bersifat Predator
    Price Leadership :
    • Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya Terendah

    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


    EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
    Koperasi adalah badan usaha yang dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
    Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efesiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi.
    Efesiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran dengan input realisasi.

    Manfaat ekonomi yang diperoleh oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis:
    1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
    Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
    2. Manfaat ekonomi tidak langsun (MELT)
    Adalah manffat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu.

    Manfaat ekonomi pelayanan koperasi di terima anggota dihitung dengan cara sebagai berikut:
    TME = MEL + METL
    MEN = (MEL + METL) – BA
    Sedangkan badan usaha koperasi yang melaksanakan serba usaha (multipurpose), maka besar manfaat ekonomi langsung dihitung dengan cara :
    MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
    METL = SHUa

    Efesiensi perusahaan/badan usaha koperasi :
    · Tingkat efesiensi biaya pelayanana BU ke anggota
    (TEBP) = realisasi biaya pelayanan
    Anggaran biaya pelayanan
    = jika TEBP < 1 berarti efesien biaya pelayanan BU ke anggota
    · Tingkat efesiensi biaya usaha ke bukan anggota
    (TEBU) = realisasi biaya usaha
    Anggaran biaya usaha
    = jika TEBU < 1 berarti efesiensi biaya usaha

    EFEKTIVITAS KOPERASI
    Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os), jika Os>Oa maka disebut efektif.
    RUMUS
    EvK = realisasi SHUk + realisasi MEL

    Anggaran SHUk + Anggaran MEL
    = jika EvK > 1, berarti efektif.

    PRODUKTIVITAS KOPERASI
    Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) maka disebut produktif.
    PPK =SHUk x 100%
    Modal koperasi

    PPK = laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
    Modal koperasi

    ANALISIS LAPORAN KOPERASI
                Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi dan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tetang tata kehidupan koperasi. Dan laporan keuangan koperasi dapat dijadikan satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
    Laporan keuangan koperasi meliputi :
    · Neraca
    · Perhitungan hasil usaha
    · Laporan arus kas
    · Catatan atas laporan keuangan
    · Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.