Selasa, 18 Juni 2013

Hukum Perdata


BAB III

· Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

· Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah mempunyai peraturan-peraturan sendiri.

Oleh karena adanya perbedaan ini maka pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut :Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.

Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya, pada jaman Aufklarung ( jaman baru sekitar abad pertengahan ) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan :‘’Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atauCode Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.

Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Belanda disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya pada 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW ( Burgerlijk Wetboek ) dan WVK ( Wetboek van Koophandle ) ini adalah produk Nasional Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais danCode de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional Belanda ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie ( azas Politik Hukum )

Sampai sekarang ini kita kenal dengan nama KUH Sipil ( KUHP ) untuk BW ( Burgerlijk Wetboek ). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK ( Wetboek van Koophandle ).

· Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Dapat dikatakan masih bersifat majemuk ( pluralisme ) yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor, yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena Negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu : a) Golongan Eropa dan yang dipersamakan; b) Golongan Bumi Putera ( pribumi/bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan; c) Golongan Timur Asing ( bangsa Cina, India, Arab ).

Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 I.S ( Indische Staatregeling ) yang sebelumnya pasal 131 I.S. yaitu pasal 75 RR ( Regeringsreglement ) yang pokok-pokoknya sbb :
1. Hukum Perdata dan Dagang ( begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu dikodifikasi ).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda ( seusai azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing ( yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya ) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangasa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Berdasarkan pedoman tersebut, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pada pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
- Perjanjian kerja perburuhan : ( staatsblad 1879 no 256 ) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian ( staatsblad 1907 no 306 )
- Dan beberapa pasal dari WVK ( KUHD ) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut ( Staatsblad 1933 no 49 )

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 no 74 )
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia ( IMA ) ( staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717 )

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara, yaitu :
- Undang-Undang Hak Pengarang ( Auteurswet tahun 1912 )
- Peraturan Umum tentang Koperasi ( Staatsblad 1933 no 108 )
- Ordonansi Woeker ( Staatsblad 1938 no 523 )
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( Staatsblad 1938 no 98 )

· Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata kita ( BW ) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang berisi :

Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seorang ( pribadi )
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekluargaan yaitu : perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang tiu dinilaikan dengan uang.
4. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar