1.
JENIS KOPERASI
*
Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
*
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
*
Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
*
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
*
Koperasi Primer & Sekunder :
- KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
- KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Ada
banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk
memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau
kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota,
golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan
berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan
jenis Koperasi:
- Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
- Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
- Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam
jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai
bermunculan pada era 1970-an,seperti:
- Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
- Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
- Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Jasa Audit
- Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
- Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK
KOPERASI
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi
ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.
Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.
Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.
Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP
60/59, yang mengatakan bahwa:
a.
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan
(pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi
pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus
berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja
koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah
administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar