Selasa, 18 Juni 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


BAB I

  •   Pengertian Hukum
Hukum adalah segala sesuatu yang tertulis yang mengatur tata kelakuan yang bersifat memaksa mengajarkan manusia agar berperilaku baik.

  •     Tujuan Hukum & Sumber – Sumber Hukum
Tujuan hukum : menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber-sumber hukum : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

  •     Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  •  Kaidah / Norma
    Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

    • Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
    Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

    Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
    a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
    b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


    SUMBER : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html

    Minggu, 13 Januari 2013

    PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA


    Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
    Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
    Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

    1. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
    Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
    * Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
    * Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
    1. Kunci Pembangunan Koperasi
    Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
    Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
    Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
    Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
    Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

    Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
    * semua anggota diperlakukan secara adil,
    * didukung administrasi yang canggih,
    * koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
    * pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
    * petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
    * kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
    * manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
    * memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
    * perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
    * keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
    * selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
    * pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

    PERANAN KOPERASI


                Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan,Koperasi dalam berbagai bentuk pasar. Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
    1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
    2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

    1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
    Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
    1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
      1. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
      1. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
      2. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

    2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik
    Ciri-cirinya pasar monopolistik :
    1. Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
    2. Produk yang dihasilkan tidak homogen
    3. Ada produk substitusinya
    4. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
    5. Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

    3. Koperasi Pasar Monopsoni
    ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.

    4. Koperasi Pasar Oligopoli

    Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
    Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.

    Koperasi dengan Kemampuan Sama di Pasar Oligopoli
    Penawaran Harga yang bersifat Predator
    Price Leadership :
    • Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya Terendah

    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


    EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
    Koperasi adalah badan usaha yang dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
    Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efesiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi.
    Efesiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran dengan input realisasi.

    Manfaat ekonomi yang diperoleh oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis:
    1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
    Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
    2. Manfaat ekonomi tidak langsun (MELT)
    Adalah manffat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu.

    Manfaat ekonomi pelayanan koperasi di terima anggota dihitung dengan cara sebagai berikut:
    TME = MEL + METL
    MEN = (MEL + METL) – BA
    Sedangkan badan usaha koperasi yang melaksanakan serba usaha (multipurpose), maka besar manfaat ekonomi langsung dihitung dengan cara :
    MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
    METL = SHUa

    Efesiensi perusahaan/badan usaha koperasi :
    · Tingkat efesiensi biaya pelayanana BU ke anggota
    (TEBP) = realisasi biaya pelayanan
    Anggaran biaya pelayanan
    = jika TEBP < 1 berarti efesien biaya pelayanan BU ke anggota
    · Tingkat efesiensi biaya usaha ke bukan anggota
    (TEBU) = realisasi biaya usaha
    Anggaran biaya usaha
    = jika TEBU < 1 berarti efesiensi biaya usaha

    EFEKTIVITAS KOPERASI
    Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os), jika Os>Oa maka disebut efektif.
    RUMUS
    EvK = realisasi SHUk + realisasi MEL

    Anggaran SHUk + Anggaran MEL
    = jika EvK > 1, berarti efektif.

    PRODUKTIVITAS KOPERASI
    Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) maka disebut produktif.
    PPK =SHUk x 100%
    Modal koperasi

    PPK = laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
    Modal koperasi

    ANALISIS LAPORAN KOPERASI
                Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi dan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tetang tata kehidupan koperasi. Dan laporan keuangan koperasi dapat dijadikan satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
    Laporan keuangan koperasi meliputi :
    · Neraca
    · Perhitungan hasil usaha
    · Laporan arus kas
    · Catatan atas laporan keuangan
    · Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

    Minggu, 02 Desember 2012

    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



    1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi

    Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
    Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
    Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
    1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
    2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.


    2.Efek Harga dan Efek Biaya

    Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
    Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
    Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.


    3.Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

    Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.


    4.Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

    Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
    Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
    1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
    2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
    Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
    Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

    PERMODALAN KOPERASI



    1. ARTI MODAL KOPERASI
    Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
    Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
    UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.

    1. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

    A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
    • Simpanan Pokok
    • Simpanan Wajib
    • Simpanan Sukarela
    • Modal Sendiri

    B. Sumber -sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
    1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
    2. Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

    1. Distribusi Cadangan Koperasi
    Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
    Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
    Memenuhi kewajiban tertentu
    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
    Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
    Perluasan usaha

    JENIS DAN BENTUK KOPERASI


    1. JENIS KOPERASI
       * Menurut PP No. 60/1959 :
    • Koperasi Desa
    • Koperasi Pertanian
    • Koperasi Peternakan
    • Koperasi Industri
    • Koperasi Simpan Pinjam
    • Koperasi Perikanan
    • Koperasi Konsumsi
       * Menurut Teori Klasik :
    • Koperasi Pemakaian
    • Koperasi Penghasilan atau Produksi
    • Koperasi Simpan Pinjam
    2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
    • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
    • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
    3. BENTUK KOPERASI
       * Sesuai PP NO. 60/1959 :
    • Koperasi Primer
    • Koperasi Pusat
    • Koperasi Gabungan
    • Koperasi Induk
      * Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
    • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
    • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
    • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
    • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
      * Koperasi Primer & Sekunder :
    • KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
    • KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
    Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
    Penjelasan jenis Koperasi:
    1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
    2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
    3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

    Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
    1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
    2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
    3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
    4. Koperasi Unit Desa (KUD)
    5. Koperasi Jasa Audit
    6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
    7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
    BENTUK KOPERASI

    Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
    Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
    Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
    Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
    a. Primer
    Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
    b. Pusat
    koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
    c. Gabungan
    Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
    d. Induk
    koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

    Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
    a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
    b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
    c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
    d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi


    Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
    Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
    Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.