My
name Vitriana muntoha , family and my friends call me Vetry . I was
born in Kudus , dated 13 March 1994 . I live in Depok , I am the
first child of two sisters . I elementary school in SDN . Cisalak
pasar 1 , and continue SMP in TUGU IBU 2 , and continuing high
schools in YAPEMRI , and collage at the UNIVERSITY GUNADARMA . My
hobbies are swimming , basketball and reading novels . But now a
hobby that I often do no reading novels . For me the novel was my
friend at a time when I was feel badmood, lonely . Anyway novel is my
moodbooster. My religion Christian , and my church in the area of
Central Jakarta . I am a child of the couple Muntoha Subari and
Yuniawati Tanudjaya . And I have one younger sister named Vidde Murti
Dwi Hany who was sitting in the high school class 2 . When I was a
kid, i aspires to be a pediatrician , because I really like kids, but
unfortunately it was lost ideals and I finally chose to enter the
world of accounting . Although at first I really did not understand
accounting , But now I started to love it . Now I went to college and
majored in accounting has entered the 6th semester . every time I go
to college I use the motorcycle , because it's just a fast
transportation and it takes a lot of time traveling . I'd love to
work part-time when there is free time, but unfortunately I could
not , because the class schedule is too crowded and also coupled with
a very time-consuming lab . So I discouraged me to work part- time .
Oiya .. Um .. I really like the teddy bear , I have a goodly many
teddy bears . And I repeated almost every year , I always get a teddy
bear gift . And according to my friend who can evoke the mood of my
back just a teddy bear and a novel . Oiya .. I will also have pets at
home namely a dog , I have 3 dogs at home . I named them Benji ,
Chimy & Coco , they also are one of my moodbooster when I 'm
bored. Since I do not have a boyfriend then I just spend time with
family , friends , and 3 pet me, and it was enough to make me happy .
A few stories about me .. Thank you ..
Hay.. my name Vetryana Muntoha.. you can call me Vetry.. I'm learning to make a fun blog .. ^^
Senin, 17 Maret 2014
Jumat, 29 November 2013
Karangan, Laporan dan Kerangka Ilmiah
KARANGAN ILMIAH
Timbangan Baku
Adalah penyajian karangan yang ditulis dalam bahasa yang baku menurut EYD yang terdapat pada KBBI
Ringkasan
Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Ringkasan adalah sari karangan tanpa hiasan. Ringkasan itu dapat merupakan ringkasan sebuah buku, bab, ataupun artikel. Fungsi sebuah ringkasan adalah memahami atau mengetahui sebuah buku atau karangan. Dengan membuat ringkasan, kita mempelajari cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gagasan yang diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang, melalui ringkasan kita dapat menangkap pokok pikiran dan tujuan penulis.
Timbangan Pustaka
Timbangan pustaka adalah menimbang atau menilai hasil-hasil penelitian yang telah Klasifikasi pembuatan resensi buku ilmiah yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, Perbedaan karangan ragam standart dan non standart. Resensi buku lebih dikenal dengan istilah timbangan buku Resensi adalah pertimbangan atau pembicaraan tentang buku atau ulasan buku secara tertulis yang mengemukakan pendapat seseorang tentang baik buruknya buku ditinjau dari berbagai sudut. Resensi dapat dilakukan oleh siapa saja.
LAPORAN ILMIAH
Macam - Macam Laporan Ilmiah
Untuk mengemukakan tentang macam laporan ilmiah, penjelasan Mukayat D. Brotowidjoyo1 sangatlah berarti. Mukayat melihat bahwa informasi yang disajikan dalam laporan itu dapat bermacam-macam. Kemungkinan isinya menyangkut pekerjaan yang sedang berlangsung atau yang sudah selesai atau menyangkut hasil uji atau analisis suatu varietas benda, sajian hasil penelitian atau penyidikan. Menurutnya, sulit untuk melakukan klasifi kasi mengingat bahwa berbagai laporan sangat variatif dan sifat-sifatnya tidak menentu. Walaupun demikian menurut Mukayat beberapa ahli condong untuk membagi macam-macam laporan tersebut.
*) Laporan Periodis
Laporan yang diserahkan setiap periode reguler dan dimaksudkan untuk menyediakan informasi tentang status organisasi atau aktivitasnya. Laporan bulanan, triwulan, atau catur wulan atau tahunan oleh Kepala Bagian, Kepala Sekolah atau Pimpinan Pesero kepada pemegang pesero adalah contoh-contoh laporan periodis.
*) Laporan Kemajuan
Laporan yang diserahkan guna menyediakan informasi tentang kemajuan suatu rencana usaha, seperti pembangunan bendungan dan proyek penelitian.
*) Laporan Hasil Uji
Laporan yang diserahkan guna menyediakan laporan tangan pertama tentang pengetahuan suatu benda (biasanya berupa kesimpulan), seperti kondisi suatu bangunan, pabrik, atau sumber alam.
*) Laporan Rekomendasi
Laporan yang diserahkan guna menyediakan keterangan dasar atau pujian terhadap sesuatu guna pertimbangan dalam tindakan berikutnya. Misalnya, laporan tentang letak daerah atau lokasi pabrik atau gedung bioskop, dan nasihat cara menaikkan efisiensinya.
*) Laporan Penelitian
Laporan yang diserahkan untuk memberi tahu tentang penemuan yang tidak diketahui sebelumnya dan diperoleh dari percobaan, penyelidikan, kuesioner, data akumulasi, dan sebagainya. Berbagai laboratorium lembaga penelitian, universitas, stasiun pertanian, stasiun meteorologi, kantor pemerintah, dan organisasi penelitian swasta secara tetap menerbitkan laporan-laporan itu.
Dengan melihat penggolongan laporan ilmiah tersebut, suatu prinsip yang dapat ditemui dalam setiap laporan ilmiah adalah kaidah-kaidah ilmiahnya, yang mungkin berbeda-beda menurut setiap bidang ilmu.
Ciri - Ciri Laporan Ilmiah
Dari sudut pandang tujuannya, selera pembacanya, bentuk dan sifatnya, Mukayat berpendapat bahwa laporan itu berbeda dari prosa ilmiah lainnya dalam aspek-aspek berikut.
*) Pembacanya seorang atau sekumpulan orang tertentu.
Laporan dibuat atas permintaan atau perintah. Mungkin juga laporan itu diserahkan atas prakarsa penulis untuk mendapat kritik dari ahli-ahli terkemuka. Adakalanya laporan berbentuk buku dan ditujukan kepada pembaca umum. Jika ditujukan kepada umum biasanya laporan berbentuk pamflet atau selebaran.
*) Bentuk laporan yang disajikan atas permintaan atau perintah
Biasanya berupa laporan panjang yang terdiri atas: halaman judul, surat penyerahan, daftar isi, pendahuluan, uraian pokok, dan sering juga lampiran. Laporan pendek biasanya terdiri atas judul pokok dan nomornomor, dengan perlengkapan seperti biasa dalam surat-menyurat formal.
*) Laporan itu bersifat sangat objektif
Maksudnya terutama untuk menyajikan fakta. Jika ditarik kesimpulan, kesimpulan itu berupa induksi berdasar atas bukti spesifi k. Jika dibuat suatu pujian atau rekomendasi, pendapat pribadi atau prasangka harus dihindari jauh-jauh. Bila data laporan itu tak cukup atau bertentangan satu dengan lainnya, pembaca dipersilakan untuk menyadari bahwa konklusi dan rekomendasi yang disajikan bersifat tentatif.
*) Bahasa dan nadanya formal
Kata ganti orang harus dihindari. Titik berat dan tekanannya tidak berdasarkan pendapat penyaji data atau “Asal Bapak Senang” yaitu agar pembaca terpenuhi seleranya. Seperti dalam karya tulis ilmiah, dalam laporan harus tidak ada ungkapan pergaulan, bahasa kasar atau makian, atau susunan kata dan ungkapan yang ceroboh.
*) Judul, subjudul, dan sub-sub judul, disusun dan diatur dengan perencanaan yang mantik.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, mantik diartikan dengan cara berpikir yang hanya mendasarkan pikiran belaka atau perkataan yang benar. Laporan yang disajikan dengan baik dapat digunakan sebagai acuan.
Persyaratan Bagi Pembuat Laporan Ilmiah
Menurut Mukayat Brotowidjojo, persyaratan bagi pembuat laporan ilmiah itu yang menurutnya sama seperti bagi penulis karya tulis ilmiah lainnya, yaitu sebagai berikut.
1. Memiliki pengetahuan tangan pertama tentang hal yang dilaporkan. Sering kali pengetahuan tangan pertama itu perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan pengalaman orang lain.
2. Memiliki sifat tekun dan teliti. Laporan yang baik tidak meninggalkan pertanyaan tak terjawab bagi pembacanya. Semua kesimpulan yang dapat ditarik dan pernyataan-pernyataan umum harus dibuat secara tepat. Bila ada hal-hal yang tak lengkap, ia harus menyebutkan kekurangan-kekurangan itu dan apa sebabnya. Semua fakta harus dicocokkan ulang. Satu kali saja pembaca laporan menemukan pernyataan salah, ia akan meragukan isi seluruh laporan. Pernyataan yang meragukan lebih baik dibuang saja, atau dijelaskan bahwa meragukan. Data yang meyakinkan tidak boleh dibuang.
3. Bersifat objektif. Pernyataan yang dibuat harus menurut kenyataan; kesimpulan dan rekomendasi dibenarkan oleh kenyataan, walaupun konklusi dan rekomendasi itu berlawanan dengan yang diharapkan, bahkan dapat berakibat merugikan bagi dirinya sendiri. Pembuat laporan itu seperti sebuah ‘mesin pemikir’, yaitu bekerja tanpa nafsu dan prasangka yang dapat mengelirukan pengertiannya atau pernyataannya tentang fakta.
4. Kemampuan untuk menganalisis dan menyamaratakan. Laporan itu adalah sebuah analisis. Pembuat laporan membagi-bagi subjek, memperlihatkan bagian-bagian yang berbeda, dan menunjukkan kaitannya satu dengan yang lain. Berdasarkan uraian itulah dengan cara induktif ia sampai kepada kesimpulan. Pelapor tidak boleh membuat kesamarataan berdasarkan beberapa data saja, atau membuang data yang ia anggap tidak mendukung konklusi yang diharapkannya, padahal data itu tidak meragukan.
5. Kemampuan mengatur fakta secara sistematis. Penyajian laporan itu tidak harus diatur sistematis, mantik, supaya pembacanya tidak meragukan tentang suatu perencanaan dan penalarannya.
6. Pengertian akan kebutuhan pembaca. Laporan itu disajikan untuk dibaca oleh seseorang atau beberapa orang (tim) yang spesifik. Apa yang dilaporkan, apa yang dibuang, istilah apa yang akan dipakai, apa yang dapat dianggap sebagai sudah semestinya, apa yang memerlukan lukisan dan penjelasan serta bagaimana menyusunnya, semuanya itu tergantung pembacanya.
Hal yang perlu dicatat menurut Mukayat sebagai prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh penulis laporan ialah bekerja secara konstan untuk menghemat tenaga dan mental pembacanya
KERANGKA LAPORAN ILMIAH
Pada dasarnya tidak semua orang mampu menuangkan hasil pemikirannya secara langsung dan detail, tapi sebelum itu buatlah dulu garis besar laporan yang akan ditulis. Kerangka laporan ini akan memudahkan penulisan laporan dari sebuah penelitian. Ketika penulisan laporan masih dalam tahap pembuatan kerangka muncul ide-ide atau gagasan tambahan untuk menunjang isi suatu laporan yang dibuat.
1. Judul
2. Kata pengantar
3. Daftar isi
4. Pendahuluan
5. Tubuh laporan
6. Kesimpulan dan saran
7. Daftar pustaka
Yang juga harus diperhatikan dalam penulisan laporan penelitian ialah saran dan kesimpulan. Hal ini merupakan bagian yang paling penting dari laporan penelitian, keduanya saling berhubungan. Tetapi bagian kesimpulan dan saran merupakan bukan bagian wajib dari suatu laporan, hal ini hanyalah sebagai pelengkap saja.
Jumat, 01 November 2013
PENULISAN ILMIAH
Metode ilmiah atau proses ilmiah (bahasa Inggris: scientific method) merupakan proses keilmuan untuk
memperoleh pengetahuan secara
sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta
membentuk hipotesis dalam
usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang
dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen.
Jika suatu hipotesis lolos
uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
Tujuan dalam penulisan ilmiah adalah melatih
mahasiswa agar dapat berpikir secara logis dan ilmiah dalam menguraikan dan
membahas suatu permasalahan serta dapat menuangkannya secara sistematis dan
terstruktur.
SIKAP
ILMIAH
Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang
peneliti, untuk dapat melalui proses penelitian yang baik dan hasil yang baik
pula.
Sikap-sikap ilmiah meliputi:
a. Obyektif terhadap fakta. Obyektif
artinya menyatakan segala sesuatu tidak dicampuri oleh perasaan senang
atau tidak senang.
b. Tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan bila
belum cukup data yang mendukung kesimpulan itu.
c. Berhati terbuka artinya bersedia menerima
pandangan atau gagasan orang lain, walaupun gagasan tersebut bertentangan
dengan penemuannya sendiri. Sementara itu, jika gagasan orang lain memiliki
cukup data yang mendukung gagasan tersebut maka ilmuwan tersebut tidak ragu
menolak temuannya sendiri.
d. Tidak mencampuradukkan fakta dengan pendapat.
e. Bersikap hati-hati. Sikap hati-hati ini
ditunjukkan oleh ilmuwan dalam bentuk cara kerja yang didasarkan pada sikap
penuh pertimbangan, tidak ceroboh, selalu bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan,
termasuk di dalamnya sikap tidak cepat mengambil kesimpulan. Pengambilan
kesimpulan dilakukan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan fakta-fakta
pendukung yang benar-benar akurat.
f. Sikap ingin menyelidiki atau keingintahuan (couriosity)
yang tinggi. Bagi seorang ilmuwan hal yang dianggap biasa oleh orang pada
umumnya, hal itu merupakan hal penting dan layak untuk diselidiki.apabila
menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya,maka ia beruasaha mengetahuinya;
senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiwa; kebiasaan menggunakan
alat indera sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah; memperlihatkan
gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen.
g. Sikap menghargai karya orang lain, Tidak
akan mengakui dan memandang karya orang lain sebagai karyanya, menerima
kebenaran ilmiah walaupun ditemukan oleh orang atau bangsa lain.
h. Sikap tekun, Tidak bosan mengadakan penyelidikan,
bersedia mengulangi eksprimen yang hasilnya meragukan’ tidak akan berhenti
melakukan kegiatan –kegiatan apabila belum selesai; terhadap hal-hal yang ingin
diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.
TAHAP PROSES PENULISAN
Tahap Penulisan merupakan
perwujudan tahap persiapan ditambah dengan pembahasan yang dilakukan selama dan
setelah penulisan selesai.
Tahap Pra Penulisan
1. Pemilihan dan
pembatasan topik
2. Merumuskan tujuan
3. Mempertimbangkan
bentuk karangan
4. Mempertimbangkan
pembaca
5. Mengumpulkan data
pendukung
6. Merumuskan judul
7. Merumuskan tesis
8. Penyusunan ide dalam
bentuk karangan atau outline
Pemilihan Topik
1. Apa yang akan kita tulis?
2. Topik dapat diperoleh
dari berbagai sumber.
3. Empat syarat:
keterkuasaian, ketersediaan bahan, kemenarikan, kemanfaatan.
4. Agar lebih fokus,
topik perlu dibatasi.
Tahap Penulisan Draf
-
Mengekspresikan ide-ide ke dalam tulisan kasar.
-
Pengembangan ide masih bersifat tentatif.
-
Pada tahap ini, konsentrasikan perhatian pada ekspresi/gagasan, bukan pada
aspek-aspek mekanik.
Tahap Revisi
-
Memperbaiki ide-ide dalam karangan, berfokus pada penambahan, pengurangan,
penghilangan, penataan isi sesuai dengan kebutuhan pembaca.
-
Kegiatan: (a) membaca ulang seluruh draf, (b) sharing atau
berbagi pengalaman tentang draf kasar karangan dengan teman, (c) merevisi
dengan memperhatikan reaksi, komentar/masukan.
Tahap Penyuntingan
-
Memperbaiki perubahan-perubahan aspek mekanik karangan.
-
Memperbaiki karangan pada aspek kebahasaan dan kesalahan mekanik yang lain.
-
Aspek mekanik antara lain: huruf kapital, ejaan, struktur kalimat, tanda baca,
istilah, kosakata, format karangan.
Tahap Publikasi
-
Tulisan akan berarti dan lebih bermanfaat jika dibaca orang lain.
-
Sesuaikan tulisan dengan media publikasi yang akan kita tuju.
SUMBER
:
Senin, 21 Oktober 2013
Karya Ilmiah
KARANGAN
ILMIAH, SEMI ILMIAH dan NON ILMIAH
1.
KARYA ILMIAH
Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Ciri ciri :
- objektif
- tidak bersifat persuasif, artinya adalah penulis tidak mengajak pembaca untuk setuju dengan tulisan yang dibuatnya. bisa juga pembaca mengomentari atau mengoreksi isi dari tulisan tersebut.
- tidak melebih-lebihkan, penulis membuat karangan ilmiah ini harus dibuat sesuai dengan data dan fakta yang ada di lapangan.
- sitematis
- tidak dibuat untuk mengejar keuntungan pribadi
Contoh :
karangan ilmiah diantaranya adalah skripsi, tesis, disertasi, makalah.
2. KARYA NON ILMIAH
Karangan Non Ilmiah (Fiksi) adalah Satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Karangan non-ilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya formal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis
Ciri-ciri :
- Bersifat persuasif
- Ditulis berdasarkan fakta pribadi
- Fakta yang disimpulkan subyektif
- Bersifat imajinatif
- Gaya bahasa konotatif dan populer
- Situasi didramatisir
- tidak memuat hipotesis
- Penyajian dibarengi dengan sejarah
Contoh :
karya non ilmiah diantaranya cerpen, puisi, novel, komik
3. KARYA SEMI ILMIAH
adalah karangan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan. Penulisannyapun tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah. Penulisan yang baik dan benar, ditulis dengan bahasa konkret, gaya bahasanya formal, kata-katanya tekhnis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan benar atau tidaknya atau sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi Jenis karangansemi ilmiah memang masih banyak digunakan misal dalam opini, editorial, resensi, anekdot, hikayat, dan karakteristiknya berada diantara ilmiah.
Ciri-ciri :
- Emotif : kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.
- Persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative.
- Deskriptif : pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.
- Kritik tanpa dukungan bukti.
Contoh :
Manga, merupakan sebutan untuk komik di Jepang. Tidak ada yang tahu secara pasti kapan komik masuk pertama kali ke Jepang, tetapi pada mulanya komik Jepang adalah peniruan dari film animasi Walt Disney oleh Ozamu Tezuka (1928-1989) dan merupakan cikal bakal dari komik Jepang modern. Beliau mengekspresikan gerakan film-film animasi Walt Disney ke dalam komik Jepang. Karya-karya beliau setelah akhir perang dunia II membuka era baru untuk komik Jepang.
Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Ciri ciri :
- objektif
- tidak bersifat persuasif, artinya adalah penulis tidak mengajak pembaca untuk setuju dengan tulisan yang dibuatnya. bisa juga pembaca mengomentari atau mengoreksi isi dari tulisan tersebut.
- tidak melebih-lebihkan, penulis membuat karangan ilmiah ini harus dibuat sesuai dengan data dan fakta yang ada di lapangan.
- sitematis
- tidak dibuat untuk mengejar keuntungan pribadi
Contoh :
karangan ilmiah diantaranya adalah skripsi, tesis, disertasi, makalah.
2. KARYA NON ILMIAH
Karangan Non Ilmiah (Fiksi) adalah Satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Karangan non-ilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya formal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis
Ciri-ciri :
- Bersifat persuasif
- Ditulis berdasarkan fakta pribadi
- Fakta yang disimpulkan subyektif
- Bersifat imajinatif
- Gaya bahasa konotatif dan populer
- Situasi didramatisir
- tidak memuat hipotesis
- Penyajian dibarengi dengan sejarah
Contoh :
karya non ilmiah diantaranya cerpen, puisi, novel, komik
3. KARYA SEMI ILMIAH
adalah karangan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan. Penulisannyapun tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah. Penulisan yang baik dan benar, ditulis dengan bahasa konkret, gaya bahasanya formal, kata-katanya tekhnis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan benar atau tidaknya atau sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi Jenis karangansemi ilmiah memang masih banyak digunakan misal dalam opini, editorial, resensi, anekdot, hikayat, dan karakteristiknya berada diantara ilmiah.
Ciri-ciri :
- Emotif : kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.
- Persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative.
- Deskriptif : pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.
- Kritik tanpa dukungan bukti.
Contoh :
Manga, merupakan sebutan untuk komik di Jepang. Tidak ada yang tahu secara pasti kapan komik masuk pertama kali ke Jepang, tetapi pada mulanya komik Jepang adalah peniruan dari film animasi Walt Disney oleh Ozamu Tezuka (1928-1989) dan merupakan cikal bakal dari komik Jepang modern. Beliau mengekspresikan gerakan film-film animasi Walt Disney ke dalam komik Jepang. Karya-karya beliau setelah akhir perang dunia II membuka era baru untuk komik Jepang.
Jumat, 04 Oktober 2013
Cara berpikir INDUKTIF dan DEDUKTIF
METODE INDUKTIF
Cara berpikir induktif adalah cara berpikir yang diawali
dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan
contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan
umum. Paragraf Induktis sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis.
Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab
akibat bisa juga akibat sebab.
METODE DEDUKTIF
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang
menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam
bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan
adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus)
dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi
sosial dan penanda status sosial.
MACAM – MACAM
PENALARAN INDUKTIF
Ada 3 jenis penalaran induksi :
a. Generalisasi
Penalaran generalisasi dimulai dengan peristiwa – peristiwa khusus untuk untuk mengambil kesimpulan umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian.
Ada 3 jenis penalaran induksi :
a. Generalisasi
Penalaran generalisasi dimulai dengan peristiwa – peristiwa khusus untuk untuk mengambil kesimpulan umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian.
b. Analogi
Adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya. Penalaran analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan fakta atau kesamaan data. Analogi juga dapat dikatakan sebagai proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.
Adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya. Penalaran analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan fakta atau kesamaan data. Analogi juga dapat dikatakan sebagai proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.
c. Hubungan akibat
sebab
Hubungan akibat sebab merupakan suatu proses berfikir
dengan bertolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai akibat, kemudian
bergerak menuju sebab-sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat tadi.
MACAM – MACAM
PENALARAN DEDUKTIF
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
a. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
b. Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
a. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
b. Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Selasa, 18 Juni 2013
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
BAB
14
1. Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Winardi
mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah
prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi
hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2. Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan
kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut
pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan) Piagam PBB:
·
Negosiasi (perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak
ketiga.
·
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari
fakta.
·
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa
tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi
diantara mereka.
3. Negosiasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat
berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk
mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat
memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan
elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan
yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang
lain dengan tujuan tertentu.
4. Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau
mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh
ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya
harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
5. Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para
pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang
disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
a)
Perundingan: merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih
tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
b)
Arbitrase: Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut
kebijaksanaan.
c)
Ligitasi: Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa,
kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau
penggantian atas kerusakan.
Jadi
perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari
penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan
perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke
jalan Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa
menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak
ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan
menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau
pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber:
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
BAB
13
A. Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
B. Azas
dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
C. Kegiatan
yang Dilarang
Dalam
UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai
dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi
kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata
“kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam
perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka
dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum
sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha
2. Monopsoni
2. Monopsoni
Adalah
situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai
pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3.
Penguasaan pasar
Di
dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar
yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
yaitu :
a.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu
untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang
bersangkutan;
b.
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya;
c.
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan
atau jasa pada pasar bersangkutan;
d.
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku
usaha tertentu.
D.Perjanjian
yang dilarang
Pasal
10
1.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan
usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar
luar negeri.
2.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari
pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
1.
merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
2.
membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang
dan atau jasa dari pasar bersangkutan. Bagian KelimaKartel
Pasal
11
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya,
yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan
atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam Trust
Pasal
12
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KetujuhOligopsoni
Pasal
13
1.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan
atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal
Pasal
14
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana
setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses
lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung,
yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan
atau merugikan masyarakat. Bagian KesembilanPerjanjian Tertutup
E. Hal-hal
yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Pada
Pasal 50
Yang
dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a.
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b.
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan
intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain
produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang,
serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c.
perjanjian penetapan standar teknis produk barang
dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
atau
d.
perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak
memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e.
perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan
atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f.
perjanjian internasional yang telah diratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g.
perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk
ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam
negeri; atau
h.
pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
atau
i.
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggotanya.
F. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU
adalah lembaga penegak hukum,
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang
dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi
menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang
diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat
dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
KPPU
adalah komisi negara
KPPU
bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya
kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni
2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan
Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan
masa jabatan selama lima tahun.
KPPU
turut berperan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui
penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian
berusaha.
Sumber
:
Langganan:
Postingan (Atom)