Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service
at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat
angggota tahunan.
Hay.. my name Vetryana Muntoha.. you can call me Vetry.. I'm learning to make a fun blog .. ^^
Minggu, 04 November 2012
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi
yang sering kita dengar adalah :
- Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
- Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
- Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih
banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI
KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip
–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan
usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik
dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus
yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
:
1. Status dan Motif
anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
Jenis-Jenis Badan Usaha di
Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu:
- Perjan: Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
- Perum: Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari
laba (Komersial)
* Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa
saham-saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis
PT
* Tidak memperoleh
fasilitas
ada 6 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan
usaha yaitu:
1. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota koperasi
sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai
pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai,
anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak
harus memenuhi 2 kriteria:
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek
2. kegiatan usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. permodalan koperasi
Modal usaha terdiri dari
modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini
adalah sebagai berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
- UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
- Modal sendiri. Modal sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
- Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Modal pinjaman
bersumber dari :
PENGERTIAN BADAN USAHA
I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang
dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang
ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai
kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang
kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara
langsung maupun tak langsung.
II. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalahrumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan
usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang
akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan
jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok
dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang
dipilih
Pemilihan atas suatu jenis
badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau
jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan
untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang
dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko
yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin
operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang
direncanakan
Dengan demikian kita dapat
melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan
usaha, yaitu:
citraayuananda.blogspot.com
a. Perusahaan menghasilkan
barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau
sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat
badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi
yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT)
dan lain-lain.
c.Perusahaan merupakan
alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan
Minggu, 14 Oktober 2012
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
BENTUK
ORGANISASI
Bentuk
organisasi
#
Di Indonesia:
*
Bentuk: rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas
* Rapat anggota:
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Memegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas:
– Penetapan anggaran dasar
– Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus
– Rencana kerja,rencana budget dan pendapatan dan pengesahan laporan keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan,pendirian dan peleburan
* Rapat anggota:
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Memegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas:
– Penetapan anggaran dasar
– Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus
– Rencana kerja,rencana budget dan pendapatan dan pengesahan laporan keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan,pendirian dan peleburan
#
Pengurus
*
Tugas
o Mengelola koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan rapat anggota
o Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus
* Wewenang
o Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi
o Mengelola koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan rapat anggota
o Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus
* Wewenang
o Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi
#
Pengawas
*
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota Dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi koperasi
* UU 25Th. 1992 pasal 39:
o Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
* UU 25Th. 1992 pasal 39:
o Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus
adalah seseorang
yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti
:
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
- Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
- Maintenance daftar anggota dan pengurus,
- Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
- Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha
koperasi.
Dengan
UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
POLA
MANAJEMEN
Untuk
mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar
agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk
itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer
memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu
dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun
besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun
dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan
mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi
dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian
dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan
yang telah direncanakan.
Struktur
Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya
sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan,
kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka
dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk
usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua
bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang
dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk
itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar
tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat
berjalan sesuai rencana.
Proses
ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
- menetapkan standar
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut sisa hasil usaha atau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam
koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain
pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli,
organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah
sebagai berikut :
1. Definisi
menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut
ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted,
but the common principle is that cooperative union is an association
of member, either personal or corporate, which have voluntarily come
together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
5. Definisi
menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti
yang dikandung gotong royong .
6. Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga
dapat kami simpulkan, bahwaKoperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung
azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian
harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih
banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat
menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari
kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang
sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak
mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai
anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada
dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam
penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan
pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di
koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan
anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan
anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan
berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha
dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi
yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya
dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa
balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan
seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan
agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan
koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kemandirian.
Koperasi
berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah
naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan
organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur
organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya
dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan
yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka
dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan
bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan
asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan
perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan
koperasi.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam
menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan
kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara
langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian
diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang
usaha dan saling memberikan dukungan.
PENGERTIAN DAN KONSEP-KONSEP KOPERASI
Koperasi
adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara
horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian
harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
I. Keterkaitan Ideologi, Sisterm
Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah
kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat
(kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup
cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan
yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat
dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai
tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir,
berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya
cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai
suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal
33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak
dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan.
Keterkaitannya
adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran
koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi
menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi Sistem
Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi
Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi
SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem
Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of
life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat
dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing
ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
- Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
· Aliran Yardstick
Aliran ini pada
umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini,
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan,
dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
netral.
· Aliran Sosialis
Lahirnya aliran
ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh
kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di
samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi
menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
· Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan
(partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4
aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
o Cooperative commonwealth school
Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan
manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
o School of modified atau juga di
sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif
dari kapitalis.
o The socialist
school
Suatu paham yang
mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
o Cooperative sector school
Paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara
kapitalis dan sosialis
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di
jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan
fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani
menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan,
akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja
sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan
sejumlah uang
2.Uang simpanan boleh dikeluarkan
sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.Usaha Koperasi mula-mula dibatasi
pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan
oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5.Keuntungan yang diperoleh digunakan
untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk
lah ICA (international cooperative alliance) dan pada tahun ini
koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di indonesia bermula
pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda
indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa
orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895
di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih
purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Langganan:
Postingan (Atom)